Laporan Jafaruddin I Aceh Utara. SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Utara merekomendasikan para tokoh di Aceh Utara sebagai bakal calon bupati Aceh Utara pada tahun 2024. Rekomendasi itu dihasilkan dalam rapat kerja daerah (rakerda) yang diadakan pada Minggu (23/6/2021), di Balai Panglateh Lhoksukon, Aceh Utara.
Dalam rangka mengisi Iowongan formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2022, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Bakal Calon Potensial. Jufri Hasanuddin, Mantan Bupati Aceh Barat Daya; Muslizar, Mantan Wakil Bupati Aceh Barat Daya; Abdurrahman Ubit, Ketua KPA wilayah Blangpidie; Syarifuddin (Yoyong Ie Mirah), Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya; Romi Syah Putra, Ketua DPC Partai Demokrat Abdya; Safaruddin, Wakil Ketua DPR Aceh; Muhammad Qudusi, Ketua PC
Aceh Selatan (Aceh: Jawoe: اچيه تونوڠ, translit. Aceh Tunong) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Sebelum berdiri sendiri sebagai kabupaten otonom, calon wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah bagian dari Kabupaten Aceh Barat.Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956.
.