A Latar Belakang Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagai salah satu strategi pembinaan guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menjamin guru dan tenaga kependidikan mampu secara terus menerus memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pencegahanmelalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan: pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;

Pendidikdan tenaga kependidikan berhak memperoleh : Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai, Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, Pembinaan karier yang sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas,e Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan Kesempatan

2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. (3) Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
MAKALAHMANAJEMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENGEMBANGAN KARIR GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KATA PENGANTAR. Syukur Alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya sehingga kita dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul "Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan" dengan baik.

5 Kemampuan Komunikasi tenaga kependidikan 6. Kompetensi dan kualitas tenaga kependidikan 7. Kemampuan tenaga kependidikan dalam bekerja sama dengan orang lain 8. Daya imajinasi dan daya kreatifitas tenaga kependidikan dalam bekerja 9. Kamampuan pengambilan keputusan untuk memberi solusi dalam masalah yang dihadapi 10.

Tenagapendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah: 1. kepala satuan pendidikan; 2. pendidik; 3. dan tenaga kependidikan lainnya. B.
1 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2); 3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan dan Perikanan, Teknologi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK) sebagai

Butir30: Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan. Unggah

.
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/318
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/985
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/239
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/496
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/339
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/800
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/10
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/703
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/210
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/361
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/437
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/872
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/113
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/21
  • l4u8x5jf8b.pages.dev/993
  • daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya